Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN disetujui, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Koreksi Anda