Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) TPKN berjumlah ganjil terdiri atas:
a. sekretaris Kementerian sebagai ketua;
b. inspektur Kementerian sebagai wakil ketua;
c. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan sebagai sekretaris;
dan
d. personel lain yang berasal dari unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas di bidang pengawasan, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia aparatur, hukum, umum, dan bidang terkait lainnya sebagai anggota.
(2) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk berdasarkan kriteria berikut:
a. memiliki pangkat atau jabatan setingkat/setara atau lebih tinggi dari Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi, pengalaman, dan/atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau penatausahaan barang milik negara, pengawasan intern, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, dan/atau hukum.
Koreksi Anda
