Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan.
(4) Bentuk dan isi SKTJM disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
