Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN dalam bentuk dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara. (2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan. (4) Bentuk dan isi SKTJM disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda