(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) diajukan oleh Direksi kepada Menteri c.q.
Ketua dengan menggunakan format Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai PMV;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris;
b. data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan yang mencantumkan bahwa calon Direksi dan calon Dewan Komisaris:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
dan c) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. surat pernyataan bagi calon Direksi yang menyatakan bahwa calon Direksi dimaksud tidak merangkap jabatan sebagai
Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain;
5. surat pernyataan calon Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa:
a) calon Dewan Komisaris dimaksud tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain; atau b) calon Dewan Komisaris dimaksud telah memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 3 (tiga) atau lebih pada PMV lain; dan
6. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi;
c. data pemegang saham atau anggota, dalam hal:
1. perorangan, dokumen yang harus dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); atau
2. badan usaha atau lembaga, dokumen yang harus dilampirkan adalah:
a) akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang bagi badan usaha atau lembaga INDONESIA yang berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang berbadan hukum;
b) akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir bagi badan usaha atau lembaga INDONESIA yang tidak berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang tidak berbadan hukum;
c) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; dan d) dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 bagi Direksi dari badan usaha atau lembaga tersebut;
d. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan informasi PPU;
e. sistem dan prosedur kerja PMV;
f. rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
dan
3. proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak PMV melakukan kegiatan operasional;
g. fotokopi bukti setoran modal;
h. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3. contoh formulir, termasuk perjanjian pembiayaan dan penyertaan yang akan digunakan untuk operasional PMV; dan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi Perusahaan Patungan; dan
j. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).