Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham yang berbentuk badan usaha atau lembaga, pada saat melakukan penyertaan modal pada PMV, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tidak ada penyertaan modal yang dilakukan, jumlah penyertaan modal paling banyak sebesar ekuitas badan usaha atau lembaga yang bersangkutan; atau
b. apabila terdapat penyertaan modal yang telah dilakukan, jumlah penyertaan modal paling banyak sebesar ekuitas badan usaha atau lembaga yang bersangkutan setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.
(2) Ekuitas bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba/rugi.
(3) Ekuitas bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
(4) Ekuitas bagi pemegang saham yang berbentuk lembaga yayasan adalah sebesar aset bersih yang terdiri dari aset bersih terikat secara permanen, aset bersih terikat secara temporer, dan aset bersih tidak terikat.
(5) Ekuitas bagi pemegang saham berbentuk badan usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum adalah sebesar kekayaan bersih yaitu selisih lebih aset dengan liabilitas.
(6) Ekuitas bagi pemegang saham berbentuk badan usaha atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat badan usaha atau lembaga tersebut didirikan.
Koreksi Anda
