Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri wajib melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak izin usaha ditetapkan. (2) PMV wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro dengan menggunakan format Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda