Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV yang menerima pinjaman subordinasi wajib menyampaikan laporan pinjaman subordinasi kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pinjaman diterima. (2) Laporan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda