Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Direksi dan Dewan Komisaris PMV wajib memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV dilakukan oleh Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua.
Koreksi Anda
