Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PMV mengembalikan izin usaha, Direksi harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai keputusan pengembalian izin usaha kepada Menteri c.q. Ketua paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan.
Koreksi Anda