Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan usahanya, PMV dapat melakukan pembiayaan dalam bentuk:
a. pembiayaan penerusan (channeling); atau
b. pembiayaan bersama (joint financing).
(2) Pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. risiko yang timbul dari kegiatan channeling berada pada pemilik dana; dan
b. PMV hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan (fee) dari pemilik dana tersebut.
(3) Dalam pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, risiko yang timbul dari pembiayaan bersama menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional.
Koreksi Anda
