Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV wajib memenuhi ketentuan permodalan sebagai berikut: a. Perusahaan Nasional: 1) koperasi, memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2) perseroan terbatas, memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. Perusahaan Patungan, memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (2) Ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dan ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk setoran tunai pada salah satu bank umum di INDONESIA. (3) PMV yang telah mendapat izin usaha sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib memenuhi ketentuan permodalan sebagai berikut: a. Perusahaan Nasional: 1) koperasi, memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 2) perseroan terbatas, memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). b. Perusahaan Patungan, memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (4) PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melakukan perubahan pemegang saham pengendali wajib menyesuaikan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, perorangan, dan/atau kelompok usaha yang: a. memiliki saham PMV lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah saham yang dikeluarkan PMV dan mempunyai hak suara; atau b. memiliki saham PMV sebesar 50% (lima puluh perseratus) atau kurang dari jumlah saham yang dikeluarkan PMV dan mempunyai hak suara, namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PMV baik secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda