Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV dapat menerima pinjaman dari bank, industri keuangan non- bank, badan usaha, dan/atau lembaga berdasarkan perjanjian pinjam- meminjam.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pinjaman subordinasi.
(3) PMV yang menerima pinjaman senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih dari badan usaha dan/atau lembaga harus terlebih dahulu dinilai oleh penilai independen.
(4) Penilaian terhadap PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. latar belakang dan keadaan keuangan;
b. kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang;
c. manajemen risiko; dan
d. kemampuan memperoleh laba secara berkesinambungan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi pinjaman dari badan usaha dan/atau lembaga:
a. yang kedudukannya sebagai pemegang saham dan afiliasi; atau
b. yang kegiatannya mendukung program pemerintah.
Koreksi Anda
