Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV yang diperiksa dilarang menolak atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan.
(2) Dalam hal PMV menolak dilakukan Pemeriksaan, PMV harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
