Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) PMV hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
