Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, PMV yang diperiksa wajib: a. memberikan atau meminjamkan buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan; b. memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan/atau lisan; c. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan oleh pemeriksa; d. memberikan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan PMV yang diperiksa; dan e. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor eksternal untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada Pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan. (2) PMV wajib menandatangani berita acara pelaksanaan Pemeriksaan setelah Pemeriksaan selesai dilakukan. (3) Berita acara pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan format Lampiran angka 18 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda