Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PMV meliputi:
a. penyertaan saham (equity participation);
b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau
c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
Koreksi Anda
