Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PMV meliputi: a. penyertaan saham (equity participation); b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
Koreksi Anda