Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilalihan dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini. (2) PMV wajib menyampaikan laporan Pengambilalihan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris. (3) Laporan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; b. akta Pengambilalihan; dan c. data pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.
Koreksi Anda