Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) merupakan pinjaman yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berjangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan
c. perjanjian pinjaman dituangkan dalam akta notariil.
Koreksi Anda
