Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pinjaman PMV dibatasi dengan ketentuan gearing ratio paling tinggi sebesar 10 (sepuluh) kali. (2) PMV wajib memenuhi ketentuan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah pinjaman dan jumlah ekuitas ditambah pinjaman subordinasi. (4) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba/rugi, dalam hal PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah, dalam hal PMV berbentuk badan hukum koperasi. (5) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor.
Koreksi Anda