Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV wajib menyampaikan laporan perubahan alamat kantor secara tertulis kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan.
(2) Laporan perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilampiri bukti kepemilikan atau penguasaan atas gedung kantor yang baru.
Koreksi Anda
