Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV yang melakukan Pemisahan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal akta Pemisahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
(2) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemisahan murni; atau
b. pemisahan tidak murni.
(3) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 2 (dua) PMV lain atau lebih yang menerima peralihan dan PMV yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
(4) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan sebagian aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 1 (satu) PMV lain atau lebih yang menerima peralihan dan PMV yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
(5) Laporan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian laporan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilampiri dengan:
a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan
b. akta Pemisahan.
(7) Berdasarkan laporan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua atas nama Menteri mencabut izin usaha PMV yang melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
