Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan Pemeriksaan terhadap PMV. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua.
Koreksi Anda