Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib mencantumkan secara jelas dalam anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan badan hukum hanya untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda