Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk menunjukkan Surat Tugas Pemeriksaan dan tanda pengenal Pemeriksa pada saat akan dimulainya Pemeriksaan.
(2) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), PMV yang akan diperiksa berhak menolak dilakukan Pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemeriksa berhak:
a. memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
b. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari PMV yang diperiksa;
c. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan PMV yang diperiksa;
d. mendapatkan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan PMV yang diperiksa; dan
e. meminta PMV yang diperiksa untuk menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan.
(5) Pemeriksa harus merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak.
Koreksi Anda
