Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah dokumen permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterima secara lengkap. (2) Sebelum Menteri MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen dan analisis kelayakan atas rencana kerja; b. wawancara terhadap pemilik dan/atau calon Direksi apabila diperlukan; dan c. verifikasi langsung ke kantor pemohon izin usaha apabila diperlukan.
Koreksi Anda