Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV wajib menyampaikan laporan penutupan Kantor Cabang secara tertulis kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang.
(2) Laporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
