Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha oleh PMV kepada setiap PPU dibatasi paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total aset PMV.
(2) Dalam hal jumlah pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha kepada setiap PPU melebihi ketentuan 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha kepada setiap PPU yang diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus).
(3) Besarnya total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan laporan keuangan audit terakhir.
Koreksi Anda
