Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2) Surat Tugas Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format Lampiran angka 16 dan angka 17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud padam ayat
(1), Kepala Biro atas nama Ketua menyampaikan terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada PMV.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
b. nama Pemeriksa;
c. jangka waktu Pemeriksaan; dan
d. dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan.
(5) Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan apabila diduga bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
