Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan PMV pada PPU yang melakukan usaha produktif.
(2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPU untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi PPU.
Koreksi Anda
