Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan PMV pada PPU yang melakukan usaha produktif. (2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPU untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi PPU.
Koreksi Anda