Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan Pemeriksaan; b. pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. pelaporan hasil Pemeriksaan. (2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. analisa terhadap laporan periodik PMV; b. penelitian atas keterangan yang didapat atau yang diterima oleh Menteri mengenai ada atau tidaknya penyimpangan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh PMV atas peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. penelitian atas: 1. pemenuhan kewajiban PMV yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan 2. pemenuhan ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank. (3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari (1) satu orang Pemeriksa; b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor dan/atau tempat kegiatan PMV; c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja; dan d. hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Pemeriksaan. (4) Pelaporan hasil Pemeriksaan PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id