Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan Pemeriksaan;
b. pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c. pelaporan hasil Pemeriksaan.
(2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. analisa terhadap laporan periodik PMV;
b. penelitian atas keterangan yang didapat atau yang diterima oleh Menteri mengenai ada atau tidaknya penyimpangan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh PMV atas peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. penelitian atas:
1. pemenuhan kewajiban PMV yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
2. pemenuhan ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank.
(3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari (1) satu orang Pemeriksa;
b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor dan/atau tempat kegiatan PMV;
c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja; dan
d. hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Pemeriksaan.
(4) Pelaporan hasil Pemeriksaan PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
Koreksi Anda
