Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan oleh PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) Setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PMV wajib melakukan Divestasi. (3) Kewajiban melakukan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PMV yang melakukan restrukturisasi hanya pada PPU yang mengalami kesulitan keuangan. (4) Dalam hal PMV melakukan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda