Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Penetapan laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. laporan hasil Pemeriksaan sementara, apabila PMV tidak mengajukan tanggapan; atau
b. laporan hasil Pemeriksaan sementara dan tanggapan yang diajukan PMV dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak terdapat keberatan;
2. terdapat keberatan, namun keberatan ditolak; atau
3. terdapat keberatan, dengan keberatan yang diterima sebagian atau seluruhnya.
Koreksi Anda
