Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan: a. laporan hasil Pemeriksaan sementara, apabila PMV tidak mengajukan tanggapan; atau b. laporan hasil Pemeriksaan sementara dan tanggapan yang diajukan PMV dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tidak terdapat keberatan; 2. terdapat keberatan, namun keberatan ditolak; atau 3. terdapat keberatan, dengan keberatan yang diterima sebagian atau seluruhnya.
Koreksi Anda