Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Direksi PMV wajib menetap di INDONESIA.
(2) PMV wajib memiliki paling sedikit seorang Direksi yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi pada PMV lain.
(4) Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
(5) Dewan Komisaris PMV yang tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
Koreksi Anda
