Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV didirikan dalam bentuk badan hukum: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. (2) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha atau lembaga INDONESIA; c. badan usaha atau lembaga asing; d. Negara Republik INDONESIA; dan/atau e. Pemerintah Daerah. (3) PMV yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepemilikannya diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id