Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV didirikan dalam bentuk badan hukum:
a. perseroan terbatas; atau
b. koperasi.
(2) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan usaha atau lembaga INDONESIA;
c. badan usaha atau lembaga asing;
d. Negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. Pemerintah Daerah.
(3) PMV yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepemilikannya diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
Koreksi Anda
