Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (8), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), dan/atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. Peringatan; b. Pembekuan kegiatan usaha; dan c. Pencabutan izin usaha. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis oleh Kepala Biro u.b. Ketua atas nama Menteri kepada PMV sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) Hari. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro u.b. Ketua atas nama Menteri mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua atas nama Menteri mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh Kepala Biro u.b. Ketua atas nama Menteri kepada PMV yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur nasional, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja berikutnya. (7) PMV yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua atas nama Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV tidak juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Ketua atas nama Menteri mencabut izin usaha PMV yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id