Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV harus menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro. (2) PMV wajib menyampaikan laporan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan kegiatan usaha semesteran paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir; dan b. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan tahun takwim. (4) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan kegiatan usaha semesteran dan ayat (2) huruf a disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro melalui email dalam bentuk file excel, dengan menggunakan format Lampiran angka 9 dan angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Setiap perubahan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua. (6) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro dengan alamat Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 13, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1-4, Jakarta Pusat 10710. (7) PMV yang terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat pemberitahuan untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan. (8) PMV wajib menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda