Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan;
d. membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
g. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
Koreksi Anda
