Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. pengembangan suatu penemuan baru; b. pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; c. membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan; d. membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha; e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa; f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau g. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id