Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
(2) PMV dapat menerbitkan surat sanggup bayar (promissory note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles).
(3) Penerbitan surat sanggup bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Dewan Komisaris dan disetujui rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
dan
b. dibuat dalam suatu akta notariil.
(4) Surat sanggup bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai jaminan atas utang PMV kepada kreditur.
(5) Uang yang berasal dari utang yang dijamin dengan surat sanggup bayar digunakan untuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Koreksi Anda
