Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering);
b. menjual kembali kepada PPU (buy back); atau
c. menjual kepada perusahaan lain/investor baru.
Koreksi Anda
