Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering); b. menjual kembali kepada PPU (buy back); atau c. menjual kepada perusahaan lain/investor baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id