Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang dilaksanakan oleh PMV kepada PPU dilakukan dengan pola: a. pembagian atas hasil usaha berdasarkan laba (profit sharing) yang dihasilkan dari selisih lebih total pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan; atau b. pembagian atas hasil usaha berdasarkan pendapatan (revenue sharing). (2) Pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati di awal dan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara PMV dan PPU.
Koreksi Anda