Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan oleh Direksi kepada Menteri c.q.
Ketua dengan menggunakan format Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai PMV;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris;
b. data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan yang mencantumkan bahwa calon Direksi dan calon Dewan Komisaris:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
dan c) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. surat pernyataan bagi calon Direksi yang menyatakan bahwa calon Direksi dimaksud tidak merangkap jabatan sebagai
Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain;
5. surat pernyataan calon Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa:
a) calon Dewan Komisaris dimaksud tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain; atau b) calon Dewan Komisaris dimaksud telah memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 3 (tiga) atau lebih pada PMV lain; dan
6. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi;
c. data pemegang saham atau anggota, dalam hal:
1. perorangan, dokumen yang harus dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); atau
2. badan usaha atau lembaga, dokumen yang harus dilampirkan adalah:
a) akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang bagi badan usaha atau lembaga INDONESIA yang berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang berbadan hukum;
b) akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir bagi badan usaha atau lembaga INDONESIA yang tidak berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang tidak berbadan hukum;
c) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; dan d) dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 bagi Direksi dari badan usaha atau lembaga tersebut;
d. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan informasi PPU;
e. sistem dan prosedur kerja PMV;
f. rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
dan
3. proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak PMV melakukan kegiatan operasional;
g. fotokopi bukti setoran modal;
h. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3. contoh formulir, termasuk perjanjian pembiayaan dan penyertaan yang akan digunakan untuk operasional PMV; dan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi Perusahaan Patungan; dan
j. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).
Koreksi Anda
