Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan oleh Direksi kepada Menteri c.q. Ketua dengan menggunakan format Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. kegiatan usaha sebagai PMV; 3. permodalan; 4. kepemilikan; dan 5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris; b. data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris meliputi: 1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; 2. daftar riwayat hidup; 3. surat pernyataan yang mencantumkan bahwa calon Direksi dan calon Dewan Komisaris: a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan c) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. surat pernyataan bagi calon Direksi yang menyatakan bahwa calon Direksi dimaksud tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain; 5. surat pernyataan calon Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa: a) calon Dewan Komisaris dimaksud tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain; atau b) calon Dewan Komisaris dimaksud telah memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 3 (tiga) atau lebih pada PMV lain; dan 6. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi; c. data pemegang saham atau anggota, dalam hal: 1. perorangan, dokumen yang harus dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); atau 2. badan usaha atau lembaga, dokumen yang harus dilampirkan adalah: a) akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang bagi badan usaha atau lembaga INDONESIA yang berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang berbadan hukum; b) akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir bagi badan usaha atau lembaga INDONESIA yang tidak berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang tidak berbadan hukum; c) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; dan d) dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 bagi Direksi dari badan usaha atau lembaga tersebut; d. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan informasi PPU; e. sistem dan prosedur kerja PMV; f. rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling sedikit memuat: 1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; 2. rencana kegiatan usaha PMV dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan 3. proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak PMV melakukan kegiatan operasional; g. fotokopi bukti setoran modal; h. bukti kesiapan operasional antara lain berupa: 1. daftar aset tetap dan inventaris; 2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; 3. contoh formulir, termasuk perjanjian pembiayaan dan penyertaan yang akan digunakan untuk operasional PMV; dan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi Perusahaan Patungan; dan j. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id