Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PMV harus melaksanakan ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank.
Koreksi Anda
