Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi oleh PMV kepada setiap PPU dibatasi paling tinggi sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas PMV. (2) Dalam hal jumlah penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi kepada setiap PPU melebihi ketentuan 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi kepada setiap PPU yang diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi sebesar 20% (dua puluh perseratus). (3) Jumlah penyertaan saham dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan tidak boleh melebihi ekuitas PMV. (4) Besarnya ekuitas PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan laporan keuangan audit terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id