Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV yang telah mendapat izin usaha sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, izin usahanya dinyatakan tetap berlaku.
(2) PMV yang telah mendapat izin usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 13, Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 38 Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
