Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
Pemegang saham PMV wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); dan
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
