Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan:
a. secara berkala paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan/atau
b. setiap waktu bila diperlukan.
(2) Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang PMV.
(3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b perlu dilakukan apabila:
a. berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik PMV patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha PMV menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang PMV dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atas surat pengaduan yang diterima oleh Menteri patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha PMV menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang PMV dan/atau peraturan perundang- undangan; atau
c. PMV patut diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah.
Koreksi Anda
