Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV wajib menyampaikan laporan Penggabungan atau Peleburan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal anggaran dasar PMV disetujui dan/atau dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; b. akta hasil Penggabungan atau Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; dan c. data pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. (4) Berdasarkan laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua atas nama Menteri MENETAPKAN: a. pencabutan izin usaha PMV yang menggabungkan diri atau yang melakukan Peleburan; dan/atau b. pemberian izin usaha kepada PMV hasil Peleburan. (5) Penetapan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berlaku surut sesuai dengan tanggal efektifnya persetujuan atau pencatatan badan hukum hasil Peleburan oleh instansi yang berwenang. (6) Sebelum izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan, PMV hasil Peleburan dapat menjalankan kegiatan usaha.
Koreksi Anda