Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) PMV dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) PMV wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri c.q. Ketua u.p.
Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
(3) Laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
a. rencana kerja tahunan PMV yang memuat rencana pembukaan Kantor Cabang dengan mencantumkan lokasi Kantor Cabang;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan
c. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama kepala cabang serta jumlah karyawan.
Koreksi Anda
