Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua.
(2) Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penentuan obyek Pemeriksaan;
b. prosedur dan program Pemeriksaan;
c. penyusunan kertas kerja Pemeriksaan;
d. pelaporan Pemeriksaan; dan
e. tindak lanjut Pemeriksaan.
Koreksi Anda
