Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu wajib dilaporkan kepada Menteri
c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 15 (lima belas) Hari setelah perubahan tersebut disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nama perusahaan;
b. modal;
c. pemegang saham;
d. Direksi; dan/atau
e. Dewan Komisaris.
(3) Laporan perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p.
Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian laporan perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
a. perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang; dan
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV yang baru.
(5) Laporan perubahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro,
dengan menggunakan format Lampiran angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian laporan perubahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan:
a. perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang; dan
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan huruf g.
(7) Laporan perubahan pemegang saham, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (2) huruf e disampaikan oleh PMV kepada Menteri
c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 13 dan 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Penyampaian laporan perubahan pemegang saham, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilampiri dengan:
a. perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang; dan
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan/atau huruf c.
Koreksi Anda
